BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1       Latar Belakang Masalah

Sarana dan Prasarana sekolah merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah. Tentunya hal tersebut dapat dicapai apabila ketersedian sarana dan prasarana yang memadai disertai dengan pengelolaan secara optimal.

Seiring dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan istilah KTSP dimana penerapan desentralisasi pengambilan keputusan, memberikan hak otonomi penuh terhadap setiap tingkat satuan pendidikan, untuk mengoptimalkan penyedian, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan. Sekolah dituntut untuk memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kebutuhan sekolah menurut kebutuhan berdasarkan aspirasi dan partisipasi warga sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundang undangan pendidikan nasional yang berlaku.

Untuk mewujudkan dan mengatur hal tersebut pemerintah melalui PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan, pasal 1 ayat (8) mengemukakan standar sarana dan prasarana adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa; (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan

Sarana dan prasarana pendidikan juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu sekolah. Tetapi fakta dilapangan banyak ditemukan sarana dan prasarana yang tidak dioptimalkan dan dikelola dengan baik  untuk itu diperlukan pemahaman dan pengaplikasian manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan berbasis sekolah. Bagi pengambil kebijakan di sekolah pemahaman tentang sarana dan prasarana akan membantu memperluas wawasan tentang bagaimana ia dapat berperan dalam merencanakan, menggunakan dan mengevaluasi sarana dan prasarana yang ada sehingga dapat dimanfaatkan dengan optimal guna mencapai tujuan pendidikan.

 

1.2              Batasan Masalah

Agar tidakmembiaskanpembahasan, dibatasimasalahpadabeberapahalberikutini :

1.         Pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

2.         Tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

3.         Prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

4.         Perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

5.         Penataan sarana dan prasarana pendidikan

 

1.3              Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalahpadabeberapahalberikutini :

1.         Apa pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan?

2.         Bagaimanan tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan?

3.         Apa saja prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan?

4.         Bagaimanakah perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan?

5.         Bagaimana penataan sarana dan prasarana pendidikan?

 

1.4       Tujuan

Adapun tujuan yang diharapkan dapat diketahui dari pembahasan makalah ini adalah

1.         Pembaca dapat mengetahui pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

2.         Pembaca dapat mengetahui tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

3.         Pembaca dapat mengetahui prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

4.         Pembaca dapat mengetahui perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

5.         Pembaca dapat mengetahui penataan sarana dan prasarana pendidikan

 

1.5       MetodePenyusunan

Metode yang digunakandalampenyusunanmakalahiniadalahstudiputakayaitusuatu metode penyusunan karya ilmiah yang dilakukan dengan cara mengutip dari literatur atau sumber pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Selain itu, penyusun menggunakan pendekatan kualitatif dalam membuat narasi dan deskripsi mengeni data dan informasi yang ditelaah.

 

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1       Arti dan Ruang lingkup Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Salah satu aspek yang seyogyanya mendapat perhatian utama dari setiap administrator pendidikan adalah mengenai sarana dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan umumnya mencakup semua peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang dalam proses pendidikan, seperti: gedung, ruang belajar atau kelas, alat-alat atau media pendidikan, meja, kursi dan sebagainya.

Sedangkan menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman Pembukuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, yang dimaksud dengan ”sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efesien”.

Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti : halaman, kebun atau taman sekolah, jalan menuju ke sekolah, tata tertib sekolah, dan sebagainya.

Sarana dan prasarana pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokan dalam empat kelompok, yaitu tanah, bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah (site, building, equipment, and furniture). Agar semua fasilitas tersebut memberikan kontribusi yang berarti pada jalannya proses pendidikan, hendaknya dikelola dengan dengan baik. Pengelolaan yang dimaksud meliputi:

1.         Perencanaan

2.         Pengadaan

3.         Inventarisasi

4.         Penyimpanan

5.         Penataan

6.         Penggunaan

7.         Pemeliharaan  

8.         Penghapusan

Menurut Tim Pakar Manajemen Pendidikan (2003:86) “pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien”.

 

2.2       Tujuan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Secara umum, tujuan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan adalah memberikan pelayanan secara professional di bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya adalah sebagai berikut:

1.    Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini, melalui manajemen sarana dan prasarana pendidikan diharapkan semua perlengkapan yang didapatkan oleh sekolah adalah sarana dan prasarana yang berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.

2.    Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana secara tepat dan efisien.

3.    Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel sekolah.

 

2.3              Prinsip-prinsip Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana dan Prasarana pendidikan, khususnya lahan, bangunan dan perlengkapan sekolah seyogyanya menggambarkan program pendidikan atau kurikulum sekolah itu. Karena bangunan dan perlengkapan sekolah tersebut diadakan dengan berlandaskan pada kurikulum atau program pendidikan yang berlaku, sehingga dengan adanya kesesuaian itu memungkinkan fasilitas yang ada benar-benar menunjang jalannya proses pendidikan.

Agar program pendidikan bisa tercapai dengan baik ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah:

1.         Prinsip pencapaian tujuan, yaitu bahwa sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai bilamana akan di dayagunakan oleh personel sekolah dalam rangka pencapaian tujuan proses belajar mengajar.

2.         Prinsip efisiensi, yaitu bahwa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah hars dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Dan pemakaiannya pun harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.

3.         Prinsip Administratif, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana ndidikan di sekola harus selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh yang berwenang.

4.         Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus di delegasikan kepada personel sekolah yang mampu bertanggungjawab. Apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk setiap personel sekolah.

5.         Prinsip Kekohesifan, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah itu harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja yang sangat kompak.

 

2.4       Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Perencanaan sarana dan prasarana pendididkan merupakan pekerjaan yang komplek, karena harus terintegrasi dengan rencana pembangunan baik nasional, regional maupun lokal, prencanaan ini merupakan sistem perencanaan terpadu dengan perencanaan pembangunan tersebut. perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tergantung pada jenis program pendidikan dan tujuan yang ditetapkan.

Program pendidikan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja akan berbeda dengan program pendidikan yang berorientasi pada  pemerataan kesempatan belajar, dalam hal sarana dan prasarananya, karena itu dalam perencanaan kebutuhan tersebut tersebut perlu dikaji sstem internal pendidikan dan aspek eksternalnya seperti masalah demographi, ekonomi kebijakan-kebijakan yang ada. Kegagalan dalam tahap perencanaan ini akan merupakan pemborosan. Prinsip prinsip umum dalam perencanaan seperti komprehensif, obyektif, fleksibel dan interdisiplin perlu diperhatikan.

 

2.4.1        Perencanaan pengadaan tanah untuk gedung atau bangunan sekolah.

Sekolah tidak bisa dibangun disembarang tempat. Menurut Frabk W.Banghart sekolah hendaknya dibangun pada tempat atau lokasi yang baik yang dapat memberikan pengaruh positif pada perkembangan siswa. Selain itu  Soerjani (1988:135) mengemukakan: “Dalam mensirikan gedung sekolah, perlu diperhatikan tentang letak sekolah dan lingkungannya. Letak dan lingkungan sekolah adalah salah satu komponen yang dapat menunjang atau menghambat usaha meningkatkan ketahanan sekolah”.

Dengan memperhatikan pendapat diatas maka tempat atau letak tanah untuk bangunan sekolah harus benar-benar memperhatikan, dan mempertimbangkan keadaan lingkungan sekolah, kebutuhan murid-murid sekolah, serta kurikulum sekolah itu sendiri.

Syarat-syarat yang harus diperhatikan menurut J.Mamusung antara lain:

1.         Mudah dicapai dengan berjalan kaki ataupun berkendaraan

2.         Terletak disuatu lingkungan yang banyak hubungan dengan kepentingan pendidikan (sekolah)

3.         Cukup luas, bentuk maupun tofogafinya akan memenuhi kebutuhan

4.         Mudah menjadi kering jika digenangi air, bebas dari pembusukan dan tidak merupakan tanah yang konstruksinya adalah hasil buatan / timbangan / urugan.

5.         Tanahnya yang subur, sehingga mudah ditanami dan indah pemandangan alam sekitarnya

6.         Cukup air ataupun mudah dan tidak tinggi biayanya jika harus menggali sumur ataupun memasang pipa-pipa perairan

7.         Terdapat air yang bersih dan berkualitas

8.         Memperoleh sinar matahari yang cukup selama waktu sekolah berlangsung, sehingga kelancaran dan kesehatan terjamin

9.         Tidak terletak di tepi jalan/persimpangan jalan yang ramai dan berbahaya dan tidak berdekatan dengan rumah sakit, kuburan, pabrik-pabrik yang membisingkan, pasar dan tempat-tempat lain yang dapat memberikan pengaruh-pengaruh negatif

10.     Harganya tidak terlalu mahal (murah)

Dengan memperhatikan syarat-syarat diatas tidak semua tanah dapat dijadikan untuk tempat pendidikan. Untuk sebelum tanah itu dibeli perlu terlebih dahulu adanya perencanaan. Dalam pengadaan tanah yang meliputi:

a.         Membuat rencana pengdaan tanah, luas dan lokasi sesuai dengan kebutuhan.

b.         Melakukan survey, dilakukan untuk menentukan lokasi tujuan dan perencanaan tata kota.

c.         Melakukan survey untuk melihat kondisi fisik lainnya, misalnya: jalan, listrik, transportasi, air dan sebagianya.

d.        Harga tanah, dilakukan untuk bahan pengajuan rencana anggaran.

 

2.4.2        Perencanaan Pengadaan Bangunan Gedung Sekolah.

Sekolah merupakan lembaga tempat mendidik anak agar menjadi warga Negara yang kreatif dan produktif. Untuk itu menunut adanya gedung yang memadai sehingga pada tiap murid ada perasaan bangga dan bersekolah selama dididik dalam gedung tersebut. selain itu untuk menumbuhkan penghormatan murid terhadap lembaga tempat ia dididik, seyogyanya sekolah didirikan dalam lingkungan yang cukup terhormat.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bangunan yang ideal, J.Mumusung (1981:16) mengemukakan sebagia berikut:

1.         Memenuhi kebutuhan dan syarat pedagogis

2.         Ukuran dan bentuk ruangan disesuaikan dengan kebutuhan.

3.         Datangnya dan Masuknya sinar matahri harus diperhatikan, yaitu dari arah sebelah kiri.

4.         Tinggi rendahnya tembok, letak jendela dan kusen disesuaikan dengan kondisi anak-anak.

5.         Pengunaan warna yang cocok

6.         Aman, artinya material dan kontruksi bangunannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan baik kekuatan/kekokohan bangunan itu sendiri, maupun pengaruh erosi, angin, getaran, petir dan pohon yang berbahaya.

7.         Menurut syarat kesehatan, sinar matahari cukup bagi setiap ruanganmemungkinkan adanya pergantian udara yang segar selalu.

8.         Menyenangkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan dan tak saling mengganggu.

9.         Dapat memungkinkan untuk memperluas tanpa memakan biaya lagi yang besar.

10.     Fleksibel, artinya melihat kebutuhan hari depannya dan dapat pula dirubah-rubah setiap saat diperlukan.

11.     Memenuhi syarat keindahan.

12.     Ekonomis.

Agar syarat-syarat diatas dapat terpenuhi maka hendaknya sebelum gedung itu dibangun perlu dibuat perencanaan terlebih dahulu, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a.         Mengadakan survey untuk mengetahui kesesuaian antara gedung yang akan dibangun dengan kebutuhan sekolah, baik tingkat maupun jenisnya, serta ukurannya.

b.         Menentukan ruang dan perlengkapan dalam arti kualitas bahan, jumlah ruangan, luas ruangan, banyaknya perabot, kualitas dan ukurannya.

c.         Mengadakan survey untuk menentukan lokasi

d.        Menyusun anggaran biaya yang disesuaikan dengan harga standar yang berlaku di daerah bersangkutan.

 

2.4.3        Perencanaan Pembangunan Bangunan Sekolah

Seperti halnya sarana lainnya, pembangunan gedung sekolah harus direncanakan terlebih dahulu. Sesuai dengan fungsinya gedung sekolah tersebut merupakan tempat anak-anak belajar, sudah sepantasnya gedung sekolah yang dibangun harus cukup cahaya masuk agar ruangan menjadi terang, cukup ventilasi, gedung tersebut mempunyai kualitas yang baik, bagi dari segi konstruksi maupun dari segi keindahannya dan juga memperhatikan segi kesehatan.

Sebagai sarana atau tempat yang akan dibangun untuk kegiatan belajar mengajar, gedung sekolah yang akan dibangun selain harus memperhatikan segi kualitas juga memeperhatikan kurikulum pendidikan sekolah, untuk itu maka dalam membangun gedung sekolah menuntut adanya suatu perencanaan dengan prosedur sebagai berikut:

1.         Melakukan survey berkenaan dengan bangunan sekolah yang akan dibangun, yang meliputi :

a.    Fungsi bangunan

b.    Jumlah pemakai, baik pegawai, guru dan murid

c.    Program pendidikan atau kurikulum sekolah

d.   Jenis dan jumlah alat-alat atau perabot yang akan ditempatkan pada gedung sekolah tersebut.

2.         Mengadakan perhitungan luas bangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan disusun berdasarkan hasil survey tersebut.

3.         Menyusun anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung tersebut. yang disusun dengan harga standar yang berlaku pada daerah tempat tersebut akan dibangun.

Dalam perencanaan pembangunan gedung sekolah ini juga harus drencanakan mengenai keadaan gedung sekolah itu sendiri, untuk itu maka perlu dibuat gambar kerja dengan maksud sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan gedung. Dalam penyusunannya, hendaknya berpedoman pada standar yang ditentukan pada buku pedoman departemen yang telah ditetapkan oleh departemen.

 

2.3.4        Perencanaan Pengadaan Perabot dan Perlengkapan Pendidikan

Dengan perabot dan perlengkapan yang asal saja, sudah barang tentu proses pendidikan berjalan kurang efektif yang pada gilirannya lulusannya yang dihasilkan mempunyai atau kecakapan yang tidak sesuai dengan harapan.

Kegiatan pendidikan merupakan usaha yang terencana dan mempunyai tujuan yang jelas, kerana itu hendaknya perabot pendidikan direncanakan sesuai dengan dengan kebutuhan anak yang beraneka ragam sifat dan keperluannya, baik secara individual ataupun kelompok dan kurikulum atau program pendidikan yang akan dilakukan oleh sekolah. Ini berati adanya keharusan untuk memilih dan memiliki perabot dan perlengkapan yang sesuai dengan umur,  minat serta tarap perkembangan fisik maupun phsyshis dari setiap murid dan kurikulum sekolah yang bersangkutan.

Dilandasi pemikiran diatas maka perabot dan perlengkapan yang dibuat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1.         Syarat perabot sekolah

a.         Ukuran fisik pemakai/murid agar pemakaiannya fungsional dan efektif.

b.        Bentuk dasar yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1)        Sesuai dengan aktivitas murid dalam PBM

2)        Kuat, mudah memeliharanya, dan mudah dibersihkan

3)        Mempunyai pola dasar yang sederhana

4)        Mudah dan ringan untuk disusun/disimpan

5)        Flexible sehingga mudah diguakan dan dapat pula berdiri sendiri

6)        Konstruksi hendaknya:

c.         Kuat dan tahan lama

d.        Mudah dikerjakan secara masal

e.         Tidak tergantung keamanan pemakainya

f.         Bahan yang mudah didapat dipasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat

2.         Syarat-syarat untuk perlengkapan sekolah

Agar perlengkapan yang digunakan itu benar-benar tepat guna, maka baik jenis, bentuk, serta warna hendaknya benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan anak didik/siswa.

Ini berarti adanya keharusan untuk memilih dan memiliki alat-alat yang sesuai dan disesuaikan dengan umur, minat, serta taraf perkembangan fisik maupun psikhis anak didik. Untuk itu diperlukan:

a.         Keadaan baku/material harus kuat, tetapi ringan, tidak membahayakan keselematan anak didik.

b.        Konstruksi harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kondisi peserta didik.

c.         Dipilih dan direncanakan dengan teliti dan baik serta benar-benar disesuaikan usia, minat, tarap perkembangan anak didik

d.        Pengadaan pengaturan harus sedemikian rupa sehingga benar-benar berfungsi bagi penanaman, pemupukan, serta pembinan hal-hal yang berguna bagi perkembangan anak.

Dalam perencanaan perlengkapan dan perabot sekolah. Depdiknas mengelompokannya menjadi barang-barang yang habis dipakai barang-barang yang tak habis dipakai. Untuk perencanaannya adalah sebagai berikut (Depdiknas,1980):

1)        Barang yang habis dipakai, direncanakan dengan urutan sebagai berikut:

a)        Menyusun daftar perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan sekolah tiap bulan

b)        Menyusun perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang tersebut tiap bulan

c)        Menyusun rencana pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan dan kemudian menjadi rencana tahunan.

2)        Barang tak habis pakai, direncanakan dengan urutan sebagai berikut:

a)        Menganalisis dan menyusun keperluan perlengkapan sesuai dengan rencana kegiatan sekolah serta memperhatikan perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan perlengkapan yang masih ada dan masih dapat dipakai.

b)        Memperkirakan biaya perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah dilakuakan

c)        Menetapkan skala prioritas menurut dan yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahunan.

 

2.3.5        Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya untuk pengadaan tanah bisa dilakuakn dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, menukar dan sebgainya. Dalam pengadaan gedung/bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun baru, memebeli, menyewa, menerima hibah, atau menukar bangunan. Untuk pengadaan perlengkapan atau perabot sekolah dapat dilkukan dengan jalan membeli. Perabot yang akan dibeli dapat berbentuk yang sudah jadi, atau yang belum jadi. Dalam pengadaan perlengkapan ini juga dapat dilakukan dengan jalan membuat sendiri atau menerima bantuan dari instansi pemerintah dari luar Departemen Pendidikan Nasional, badan-badan swasta, masyarakat, perorangan dan sebagainya.

Dalam pengadaan sarana diatas selain perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas, juga diperhatikan prosedur atau dasr hukum yang berlaku, sehingga sarana yang sudah ada tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya dalam pembelian tanah perlu jelas surat-surat tanah yang akan dibeli, demikian juga dengan akte jual belinya, demikian juga  kalau menerima hibah dari pihak lain supaya ada dasr hukumnya, sebaiknya dalam pelaksanaanya dilakukan dengan Akte Notaris Pejabat pembuat akte tanah setempat. Sedangkan untuk yang sifatnya hak pakai, seperti lahan hendaknya disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberikan hak pakai. Untuk sarana yang diperoleh melalui siswa perlu juga dibuat surat perjanjian (kontrak) antar pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dan sebagainya.

Pada setiap sekolah seyogyanya ada petugas khusus yang melaksanakan tugas berkaitan dengan urusan perlengkapan. Kegiatannya meliputi, menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang dari tempat penyimpanan barang/gudang. Barang atau sarana pendidikan yang ada pada setiap sekolah banyak macamnya. Dalam menyimpan barang-barang tersebut hendaknya diperhatikan sifat-sifat barang tersebut.

Dalam penyimpanan barang-barang juga perlu diperhatikan tempat penyimpanan barang tersebut. gudang hendaknya ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau, fasilitas pendukungnya, seperti : listrik, air, dan sebagainya. Gudang tersebut kondisnya harus baik. Untuk terjaminnya pelaksanaaan peyimpanan barang atau sarana pendidikan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.         Syarat-syarat pergudangan yang berlaku

2.         Sifat barang yang disimpan

3.         Jangka waktu penyimpanan

4.         Alat-alat atau sarana lain yang diperlukan untuk penyimpanan

5.         Dana atau biaya untuk pemeliharaan

6.         Prosedur kerja penyimpanan yang jelas dan disesuaikan dengan sifat barang yang disimpan.

 

 

2.3.6        Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan

Semua srana dan prasaran sekolah hendaknya diinventarisir, melalui inventarisasi memungkinkan dapat dikethui jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, merek.ukuran, haraga dan sebagainya. Khususnya untuk sarana dan prasarana pendidikan yang berasal dari pemerintah (milik Negara) wajib diadakan inventarisasi secara cermat, dengan menggunakan format-format yang telah ditetapkan. Atau mencatat inventarisasinya di dalam buku Induk Barang Inventaris dan Buku Golongan Inventaris. Buku inventaris ini mencatat semua barang barang inventaris milik menurut urutan tunggal. Sedangkan buku golonganbarang inventaris mencatat barang inventaris menurut golongan barang yang telah ditentukan.

 

2.3.7        Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana dan prasarana merupakan penunjang untuk keaktifan proses belajar mengajar. Barang-barang tersebut kondisinya tidak akan tetap, tetapi lama kelamaan akan mengarah pada kerusakan, kehancuran bahkan kepunahan. Namun agar saran dan prasarana tersebut tidak cepat rusak atau hancur diperlukan usaha pemeliharaan yang baik dari pihak pemakainya. Pemeliharaan atau maintenanace merupakan suatu kegiatan yang kontinu untuk mengusahakan agar sarana dan prasarana pendidikan yang ada tetap dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.

Menurut J.Mamusung (1991:80), pemeliharaan adalah suatu kegiatan dengan pengadaan biaya yang termasuk dalam keseluruhan anggaran persekolahan dan diperuntukan bagi kelangsungan “building”, “equipment”, serta “furniture”, termasuk penyediaan biaya bagi kepentingan perbaikan dan pemugaran, serta penggantian. Perlunya pemeliharaan yang baik terhadap bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah dikarenakan kerusakan sebenarnya telah dimulai semenjak hari pertama gedung, perabot dan perlengkapan itu diterima dari pihak pemborong, penjual atau pembeli sarana tersebut, kemudian disusul oleh proses kepunahan, meskipun pemeliharaan yang baik telah dilakukan terhadapa sarana tersebut selama dipergunakan.

J.Mamusung telah mengelompokan, ada 5 faktor yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah, yaitu:

1.         Kerusakan dikarenakan pemakaian dan pengrusakan, baik disengaja maupun yang tidak oleh pemakai.

2.         Kerusakan dikeranakan pengaruh udara, cuaca, musim, maupun keadaan lingkungan.

3.         Keusangan (out of date) disebabkan moderenisasi di bidang pendidikan serta perkembangannya

4.         Kerusakan karena kecelakaan atau bencana disebabkan kecerobohan dalam perencanaan, pemeliharaan, pelaksanaan, maupun penggunaan yang salah

5.         Kerusakan karena timbulnya bencana alam seperti banjir gempa dan lain2

Menurut waktunya kegiatan pemeliharaan terhadap bangunan dan perlengkapan serta perabot sekolah dapat dibedakan menjadi pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala.

 

2.3.8        Penggunaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Penggunaan atau pemakaian sarana dan prasarana pendidikan disekolah merupakan tanggungjawab kepala sekolah pada setiap jenjang pendidikan. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, bagi kepala sekolah yang mempunyai wakil bidang sarana dan prasarana atau petugas yang berhubungan dengan penanganan saran dan prasarana sekolah diberi tanggung jawab untuk menyusun jadwal tersebut. yang perlu diperhatikan dalam penggunaan saran dan prasarana adalah:

1.         Penyusunan jadwal harus dihindari benturan dengan kelompok lainnya

2.         Hendaklah kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupkan prioritas utama

3.         Waktu/jadwal penggunaan hendaknya diajukan pada awal tahun pelajaran

4.         Penugasan / penunjukan personil sesuai dengan dengan keahlian pada bidangnya

5.         Penjadwalan dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah, antar kegiatan intrakulikuler dengan ekstrakulikuler harus jelas

 

2.3.9        Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Barang-barang yang sudah ada di sekolah, terutama yang berasal dari pemerintah (khusus sekolah negeri) tidak akan selamanya bisa digunakanan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, hal ini dikarenakan rusak berat sehingga tidak bisa dipergunakan lagi, barang tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan, biaya pemeliharaan yang tinggi, jumlah barang tersebut berlebihan sehingga tidak bisa dimanfaatkan, dan nilai guna barang tersebut tidak perlu dimanfaatkan.

Dengan keadaan seperti diatas maka barang-barang tersebut harus segera dihapus, artinya, menghapus barang-barang inventaris itu (milik Negara) dari daftar inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penghapusan ini maka barang tersebut dibebaskan dari biaya perbaikan dan pemeliharaan, selain itu dengan adanya penghapusan ini akan meringankan beban kerja inventaris dan membebaskan tanggung jawab sekolah terhadap barang tesebut.

 

2.5       Penataan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana dan prasarana merupakan sumber utama yang memerlukan penataan sehingga fungsional, aman dan atrktif untuk keperluan proses belajar di sekolah. Secara fisik sarana dan prasarana harus menjamin adanya kondisi yang higienik dan secara psikologis dapat menimbulkan minat belajar, hampir dari separuh waktunya siswa-siswa bekerja, belajar dan bermain di sekolah, karena itu lingkungan sekolah (sarana dan prasarana) harus aman, sehat, dan menimbulkan presefesi positif bagi siswa-siswanya.

Lingkungan yang demikian dapat menimbulkan rasa bangga dan rasa memiliki siswa terhadap sekolahnya. Hal ini memungkinkan apabila sarana dan prasarana itu fungsional bagi kepentingan pendidikan. Dalam hal ini guru sangat berkepentingan untuk memperlihatkan unjuk kerjanya dan menjadikan lingkungan sekolah sebgai asset dalam proses belajar mengajar.

Beberapa teknis yang berkenaan dengan bagaimana menata sarana dan prasarana pendidikan:

1.         Penataan Ruang dan Bangunan Sekolah

Dalam mengatur ruang yang dibangun bagi suatu lembaga pendidikan atau sekolah, hendaknya dipertimbangkan hubungan antara satu ruang dengan ruang yang lainnya. Hubungan antara ruang-ruang yang dibutuhkan dengan pengaturan letaknya tergantung kepada kurikulum yang berlaku dan tentu saja ini akan memberikan pengaruh terhadap penyusunan jadwal pelajaran.

2.         Penataan Perabot Sekolah

Tata perabot sekolah mencakup pengaturan barang-barang yang dipergunakan oleh sekolah, sehingga menimbulkan kesan kontribusi yang baik pada kegiatan pendidikan. Dalam mengatur perabot sekolah hendaknya diperhatikan macam dan bentuk perabot itu sendiri. Apakah perabot tunggal atau ganda, individual atau klasikal, hal yang harus diperhatikan dalam pengaturan perabot sekolah antara lain:

a.         Perbandingan antara luas lantai dan ukuran perabot yang akan dipakai dalam ruangan tersebut

b.        Kelonggaran jarak dan dinding kiri-kanan

c.         Jarak satu perabot dengan perabot lainnya

d.        Jarak deret perabot (meja-kursi) terdepan dengan papan tulis

e.         Jarak deret perabot (meja-kursi) paling belakang dengan tembok batas

f.         Arah menghadapnya perabot

g.        Kesesuaian dan keseimbangan

h.        Penataan perlengkapan Sekolah

Penataan perlengkapan sekolah mencakup perlengkapan di ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, dan kelas, ruang BP, ruang perpustakaan dan sebagainya. Ruang-ruang tersebut perlengkapannya perlu ditata sedemekian rupa sehingga menimbulkan kesan yang baik kepada penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah dan menimbulkan perasaan dan betah pada guru yang mengajar dan siswa yang sedang belajar.


 

BAB III

PENUTUP

 

3.1       Kesimpulan

Manajemen sarana dan prasarana sekolah pada dasarnya merupakan salah satu bidang kajian administrasi sekolah (school Administrator) dan sekaligus menjadi tugas pokok administrator sekolah atau kepala sekolah. Pada hakekatnya manajemen sarana dan prasarana sekolah merupakan proses pendayagunaan semua sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah. Melalui proses tersebut diharapakan semua pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan disekolah dapat secara efektif dan efisien. Secara etimologis(bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan misalnya lokasi/tempat bangunan sekolah, lapanagan olahraga, uang dan sebagainya. Sedangkan sarana berati alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan misalnya: ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya. Dengan demikian dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa manajemen saran dan prasarana sekolah adalah semua komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri. Menurut keputusan menteri P&K No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari tiga kelompok besar yaitu: a) Bangunan dan perabot sekolah b) Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan, alat-alat peraga dan laboratorium c) Media pendidikan yang dapat dikelompokan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil. Dengan demikian manajemen sarana dan prasarana itu merupakan usaha untuk mengupayakan sarana dan alat peraga yang dibutuhkan pada proses pembelajaran demi lancarnya dan tercapainya tujuan pendidikan. Sebagai contoh sarana sekolah adalah gedung, ruangan, meja-kursi alat peraga dan lain-lain. Sedangkan prasarana sekolah adalah jalan menuju sekolah, tempat atau perkarangan sekolah, kebun, halaman serta tatatertib sekolah.

3.2       Saran

1.  Hendaknya kepala sekolah sebagai administrator harus mengetahui langsung sarana prasarana apa saja yang ada disekolahan dan bagaimana keadaannya.

2. Melakukan sisi pencatatan yang tepat sehingga mudah diketahui dan di kerjakan.

3. Administrasi peralatan dan perlengkapan pengajaran harus senantiasa di tinjau dari segi pelayanan untuk turut memperlancar pelaksanaan program pengajaran

Kondisi-kondisi di atas akan terpenuhi jika administrator mengikutsertakan semua guru dalam perencanaan seleksi, distribusi dan penggunaan serta pengawasan peralatan dan perlengkapan pengajaran.

Bottom of Form

v\:* {behavior:url(#default#VML);}
o\:* {behavior:url(#default#VML);}
w\:* {behavior:url(#default#VML);}
.shape {behavior:url(#default#VML);}

Normal
0

false
false
false

IN
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

BAB I

                                                       PENDAHULUAN

 

1.1       Latar Belakang Masalah

Sarana dan Prasarana sekolah merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah. Tentunya hal tersebut dapat dicapai apabila ketersedian sarana dan prasarana yang memadai disertai dengan pengelolaan secara optimal.

Seiring dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan istilah KTSP dimana penerapan desentralisasi pengambilan keputusan, memberikan hak otonomi penuh terhadap setiap tingkat satuan pendidikan, untuk mengoptimalkan penyedian, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan. Sekolah dituntut untuk memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kebutuhan sekolah menurut kebutuhan berdasarkan aspirasi dan partisipasi warga sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundang undangan pendidikan nasional yang berlaku.

Untuk mewujudkan dan mengatur hal tersebut pemerintah melalui PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan, pasal 1 ayat (8) mengemukakan standar sarana dan prasarana adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa; (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan

Sarana dan prasarana pendidikan juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu sekolah. Tetapi fakta dilapangan banyak ditemukan sarana dan prasarana yang tidak dioptimalkan dan dikelola dengan baik  untuk itu diperlukan pemahaman dan pengaplikasian manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan berbasis sekolah. Bagi pengambil kebijakan di sekolah pemahaman tentang sarana dan prasarana akan membantu memperluas wawasan tentang bagaimana ia dapat berperan dalam merencanakan, menggunakan dan mengevaluasi sarana dan prasarana yang ada sehingga dapat dimanfaatkan dengan optimal guna mencapai tujuan pendidikan.

 

1.2              Batasan Masalah

Agar tidakmembiaskanpembahasan, dibatasimasalahpadabeberapahalberikutini :

1.         Pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

2.         Tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

3.         Prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

4.         Perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

5.         Penataan sarana dan prasarana pendidikan

 

1.3              Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalahpadabeberapahalberikutini :

1.         Apa pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan?

2.         Bagaimanan tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan?

3.         Apa saja prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan?

4.         Bagaimanakah perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan?

5.         Bagaimana penataan sarana dan prasarana pendidikan?

 

1.4       Tujuan

Adapun tujuan yang diharapkan dapat diketahui dari pembahasan makalah ini adalah

1.         Pembaca dapat mengetahui pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

2.         Pembaca dapat mengetahui tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

3.         Pembaca dapat mengetahui prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

4.         Pembaca dapat mengetahui perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

5.         Pembaca dapat mengetahui penataan sarana dan prasarana pendidikan

 

1.5       MetodePenyusunan

Metode yang digunakandalampenyusunanmakalahiniadalahstudiputakayaitusuatu metode penyusunan karya ilmiah yang dilakukan dengan cara mengutip dari literatur atau sumber pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Selain itu, penyusun menggunakan pendekatan kualitatif dalam membuat narasi dan deskripsi mengeni data dan informasi yang ditelaah.

 

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1       Arti dan Ruang lingkup Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Salah satu aspek yang seyogyanya mendapat perhatian utama dari setiap administrator pendidikan adalah mengenai sarana dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan umumnya mencakup semua peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang dalam proses pendidikan, seperti: gedung, ruang belajar atau kelas, alat-alat atau media pendidikan, meja, kursi dan sebagainya.

Sedangkan menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman Pembukuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, yang dimaksud dengan ”sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efesien”.

Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti : halaman, kebun atau taman sekolah, jalan menuju ke sekolah, tata tertib sekolah, dan sebagainya.

Sarana dan prasarana pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokan dalam empat kelompok, yaitu tanah, bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah (site, building, equipment, and furniture). Agar semua fasilitas tersebut memberikan kontribusi yang berarti pada jalannya proses pendidikan, hendaknya dikelola dengan dengan baik. Pengelolaan yang dimaksud meliputi:

1.         Perencanaan

2.         Pengadaan

3.         Inventarisasi

4.         Penyimpanan

5.         Penataan

6.         Penggunaan

7.         Pemeliharaan  

8.         Penghapusan

Menurut Tim Pakar Manajemen Pendidikan (2003:86) “pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien”.

 

2.2       Tujuan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Secara umum, tujuan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan adalah memberikan pelayanan secara professional di bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya adalah sebagai berikut:

1.    Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini, melalui manajemen sarana dan prasarana pendidikan diharapkan semua perlengkapan yang didapatkan oleh sekolah adalah sarana dan prasarana yang berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.

2.    Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana secara tepat dan efisien.

3.    Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel sekolah.

 

2.3              Prinsip-prinsip Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana dan Prasarana pendidikan, khususnya lahan, bangunan dan perlengkapan sekolah seyogyanya menggambarkan program pendidikan atau kurikulum sekolah itu. Karena bangunan dan perlengkapan sekolah tersebut diadakan dengan berlandaskan pada kurikulum atau program pendidikan yang berlaku, sehingga dengan adanya kesesuaian itu memungkinkan fasilitas yang ada benar-benar menunjang jalannya proses pendidikan.

Agar program pendidikan bisa tercapai dengan baik ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah:

1.         Prinsip pencapaian tujuan, yaitu bahwa sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai bilamana akan di dayagunakan oleh personel sekolah dalam rangka pencapaian tujuan proses belajar mengajar.

2.         Prinsip efisiensi, yaitu bahwa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah hars dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Dan pemakaiannya pun harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.

3.         Prinsip Administratif, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana ndidikan di sekola harus selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh yang berwenang.

4.         Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus di delegasikan kepada personel sekolah yang mampu bertanggungjawab. Apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk setiap personel sekolah.

5.         Prinsip Kekohesifan, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah itu harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja yang sangat kompak.

 

2.4       Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Perencanaan sarana dan prasarana pendididkan merupakan pekerjaan yang komplek, karena harus terintegrasi dengan rencana pembangunan baik nasional, regional maupun lokal, prencanaan ini merupakan sistem perencanaan terpadu dengan perencanaan pembangunan tersebut. perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tergantung pada jenis program pendidikan dan tujuan yang ditetapkan.

Program pendidikan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja akan berbeda dengan program pendidikan yang berorientasi pada  pemerataan kesempatan belajar, dalam hal sarana dan prasarananya, karena itu dalam perencanaan kebutuhan tersebut tersebut perlu dikaji sstem internal pendidikan dan aspek eksternalnya seperti masalah demographi, ekonomi kebijakan-kebijakan yang ada. Kegagalan dalam tahap perencanaan ini akan merupakan pemborosan. Prinsip prinsip umum dalam perencanaan seperti komprehensif, obyektif, fleksibel dan interdisiplin perlu diperhatikan.

 

2.4.1        Perencanaan pengadaan tanah untuk gedung atau bangunan sekolah.

Sekolah tidak bisa dibangun disembarang tempat. Menurut Frabk W.Banghart sekolah hendaknya dibangun pada tempat atau lokasi yang baik yang dapat memberikan pengaruh positif pada perkembangan siswa. Selain itu  Soerjani (1988:135) mengemukakan: “Dalam mensirikan gedung sekolah, perlu diperhatikan tentang letak sekolah dan lingkungannya. Letak dan lingkungan sekolah adalah salah satu komponen yang dapat menunjang atau menghambat usaha meningkatkan ketahanan sekolah”.

Dengan memperhatikan pendapat diatas maka tempat atau letak tanah untuk bangunan sekolah harus benar-benar memperhatikan, dan mempertimbangkan keadaan lingkungan sekolah, kebutuhan murid-murid sekolah, serta kurikulum sekolah itu sendiri.

Syarat-syarat yang harus diperhatikan menurut J.Mamusung antara lain:

1.         Mudah dicapai dengan berjalan kaki ataupun berkendaraan

2.         Terletak disuatu lingkungan yang banyak hubungan dengan kepentingan pendidikan (sekolah)

3.         Cukup luas, bentuk maupun tofogafinya akan memenuhi kebutuhan

4.         Mudah menjadi kering jika digenangi air, bebas dari pembusukan dan tidak merupakan tanah yang konstruksinya adalah hasil buatan / timbangan / urugan.

5.         Tanahnya yang subur, sehingga mudah ditanami dan indah pemandangan alam sekitarnya

6.         Cukup air ataupun mudah dan tidak tinggi biayanya jika harus menggali sumur ataupun memasang pipa-pipa perairan

7.         Terdapat air yang bersih dan berkualitas

8.         Memperoleh sinar matahari yang cukup selama waktu sekolah berlangsung, sehingga kelancaran dan kesehatan terjamin

9.         Tidak terletak di tepi jalan/persimpangan jalan yang ramai dan berbahaya dan tidak berdekatan dengan rumah sakit, kuburan, pabrik-pabrik yang membisingkan, pasar dan tempat-tempat lain yang dapat memberikan pengaruh-pengaruh negatif

10.     Harganya tidak terlalu mahal (murah)

Dengan memperhatikan syarat-syarat diatas tidak semua tanah dapat dijadikan untuk tempat pendidikan. Untuk sebelum tanah itu dibeli perlu terlebih dahulu adanya perencanaan. Dalam pengadaan tanah yang meliputi:

a.         Membuat rencana pengdaan tanah, luas dan lokasi sesuai dengan kebutuhan.

b.         Melakukan survey, dilakukan untuk menentukan lokasi tujuan dan perencanaan tata kota.

c.         Melakukan survey untuk melihat kondisi fisik lainnya, misalnya: jalan, listrik, transportasi, air dan sebagianya.

d.        Harga tanah, dilakukan untuk bahan pengajuan rencana anggaran.

 

2.4.2        Perencanaan Pengadaan Bangunan Gedung Sekolah.

Sekolah merupakan lembaga tempat mendidik anak agar menjadi warga Negara yang kreatif dan produktif. Untuk itu menunut adanya gedung yang memadai sehingga pada tiap murid ada perasaan bangga dan bersekolah selama dididik dalam gedung tersebut. selain itu untuk menumbuhkan penghormatan murid terhadap lembaga tempat ia dididik, seyogyanya sekolah didirikan dalam lingkungan yang cukup terhormat.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bangunan yang ideal, J.Mumusung (1981:16) mengemukakan sebagia berikut:

1.         Memenuhi kebutuhan dan syarat pedagogis

2.         Ukuran dan bentuk ruangan disesuaikan dengan kebutuhan.

3.         Datangnya dan Masuknya sinar matahri harus diperhatikan, yaitu dari arah sebelah kiri.

4.         Tinggi rendahnya tembok, letak jendela dan kusen disesuaikan dengan kondisi anak-anak.

5.         Pengunaan warna yang cocok

6.         Aman, artinya material dan kontruksi bangunannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan baik kekuatan/kekokohan bangunan itu sendiri, maupun pengaruh erosi, angin, getaran, petir dan pohon yang berbahaya.

7.         Menurut syarat kesehatan, sinar matahari cukup bagi setiap ruanganmemungkinkan adanya pergantian udara yang segar selalu.

8.         Menyenangkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan dan tak saling mengganggu.

9.         Dapat memungkinkan untuk memperluas tanpa memakan biaya lagi yang besar.

10.     Fleksibel, artinya melihat kebutuhan hari depannya dan dapat pula dirubah-rubah setiap saat diperlukan.

11.     Memenuhi syarat keindahan.

12.     Ekonomis.

Agar syarat-syarat diatas dapat terpenuhi maka hendaknya sebelum gedung itu dibangun perlu dibuat perencanaan terlebih dahulu, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a.         Mengadakan survey untuk mengetahui kesesuaian antara gedung yang akan dibangun dengan kebutuhan sekolah, baik tingkat maupun jenisnya, serta ukurannya.

b.         Menentukan ruang dan perlengkapan dalam arti kualitas bahan, jumlah ruangan, luas ruangan, banyaknya perabot, kualitas dan ukurannya.

c.         Mengadakan survey untuk menentukan lokasi

d.        Menyusun anggaran biaya yang disesuaikan dengan harga standar yang berlaku di daerah bersangkutan.

 

2.4.3        Perencanaan Pembangunan Bangunan Sekolah

Seperti halnya sarana lainnya, pembangunan gedung sekolah harus direncanakan terlebih dahulu. Sesuai dengan fungsinya gedung sekolah tersebut merupakan tempat anak-anak belajar, sudah sepantasnya gedung sekolah yang dibangun harus cukup cahaya masuk agar ruangan menjadi terang, cukup ventilasi, gedung tersebut mempunyai kualitas yang baik, bagi dari segi konstruksi maupun dari segi keindahannya dan juga memperhatikan segi kesehatan.

Sebagai sarana atau tempat yang akan dibangun untuk kegiatan belajar mengajar, gedung sekolah yang akan dibangun selain harus memperhatikan segi kualitas juga memeperhatikan kurikulum pendidikan sekolah, untuk itu maka dalam membangun gedung sekolah menuntut adanya suatu perencanaan dengan prosedur sebagai berikut:

1.         Melakukan survey berkenaan dengan bangunan sekolah yang akan dibangun, yang meliputi :

a.    Fungsi bangunan

b.    Jumlah pemakai, baik pegawai, guru dan murid

c.    Program pendidikan atau kurikulum sekolah

d.   Jenis dan jumlah alat-alat atau perabot yang akan ditempatkan pada gedung sekolah tersebut.

2.         Mengadakan perhitungan luas bangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan disusun berdasarkan hasil survey tersebut.

3.         Menyusun anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung tersebut. yang disusun dengan harga standar yang berlaku pada daerah tempat tersebut akan dibangun.

Dalam perencanaan pembangunan gedung sekolah ini juga harus drencanakan mengenai keadaan gedung sekolah itu sendiri, untuk itu maka perlu dibuat gambar kerja dengan maksud sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan gedung. Dalam penyusunannya, hendaknya berpedoman pada standar yang ditentukan pada buku pedoman departemen yang telah ditetapkan oleh departemen.

 

2.3.4        Perencanaan Pengadaan Perabot dan Perlengkapan Pendidikan

Dengan perabot dan perlengkapan yang asal saja, sudah barang tentu proses pendidikan berjalan kurang efektif yang pada gilirannya lulusannya yang dihasilkan mempunyai atau kecakapan yang tidak sesuai dengan harapan.

Kegiatan pendidikan merupakan usaha yang terencana dan mempunyai tujuan yang jelas, kerana itu hendaknya perabot pendidikan direncanakan sesuai dengan dengan kebutuhan anak yang beraneka ragam sifat dan keperluannya, baik secara individual ataupun kelompok dan kurikulum atau program pendidikan yang akan dilakukan oleh sekolah. Ini berati adanya keharusan untuk memilih dan memiliki perabot dan perlengkapan yang sesuai dengan umur,  minat serta tarap perkembangan fisik maupun phsyshis dari setiap murid dan kurikulum sekolah yang bersangkutan.

Dilandasi pemikiran diatas maka perabot dan perlengkapan yang dibuat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1.         Syarat perabot sekolah

a.         Ukuran fisik pemakai/murid agar pemakaiannya fungsional dan efektif.

b.        Bentuk dasar yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1)        Sesuai dengan aktivitas murid dalam PBM

2)        Kuat, mudah memeliharanya, dan mudah dibersihkan

3)        Mempunyai pola dasar yang sederhana

4)        Mudah dan ringan untuk disusun/disimpan

5)        Flexible sehingga mudah diguakan dan dapat pula berdiri sendiri

6)        Konstruksi hendaknya:

c.         Kuat dan tahan lama

d.        Mudah dikerjakan secara masal

e.         Tidak tergantung keamanan pemakainya

f.         Bahan yang mudah didapat dipasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat

2.         Syarat-syarat untuk perlengkapan sekolah

Agar perlengkapan yang digunakan itu benar-benar tepat guna, maka baik jenis, bentuk, serta warna hendaknya benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan anak didik/siswa.

Ini berarti adanya keharusan untuk memilih dan memiliki alat-alat yang sesuai dan disesuaikan dengan umur, minat, serta taraf perkembangan fisik maupun psikhis anak didik. Untuk itu diperlukan:

a.         Keadaan baku/material harus kuat, tetapi ringan, tidak membahayakan keselematan anak didik.

b.        Konstruksi harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kondisi peserta didik.

c.         Dipilih dan direncanakan dengan teliti dan baik serta benar-benar disesuaikan usia, minat, tarap perkembangan anak didik

d.        Pengadaan pengaturan harus sedemikian rupa sehingga benar-benar berfungsi bagi penanaman, pemupukan, serta pembinan hal-hal yang berguna bagi perkembangan anak.

Dalam perencanaan perlengkapan dan perabot sekolah. Depdiknas mengelompokannya menjadi barang-barang yang habis dipakai barang-barang yang tak habis dipakai. Untuk perencanaannya adalah sebagai berikut (Depdiknas,1980):

1)        Barang yang habis dipakai, direncanakan dengan urutan sebagai berikut:

a)        Menyusun daftar perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan sekolah tiap bulan

b)        Menyusun perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang tersebut tiap bulan

c)        Menyusun rencana pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan dan kemudian menjadi rencana tahunan.

2)        Barang tak habis pakai, direncanakan dengan urutan sebagai berikut:

a)        Menganalisis dan menyusun keperluan perlengkapan sesuai dengan rencana kegiatan sekolah serta memperhatikan perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan perlengkapan yang masih ada dan masih dapat dipakai.

b)        Memperkirakan biaya perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah dilakuakan

c)        Menetapkan skala prioritas menurut dan yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahunan.

 

2.3.5        Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya untuk pengadaan tanah bisa dilakuakn dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, menukar dan sebgainya. Dalam pengadaan gedung/bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun baru, memebeli, menyewa, menerima hibah, atau menukar bangunan. Untuk pengadaan perlengkapan atau perabot sekolah dapat dilkukan dengan jalan membeli. Perabot yang akan dibeli dapat berbentuk yang sudah jadi, atau yang belum jadi. Dalam pengadaan perlengkapan ini juga dapat dilakukan dengan jalan membuat sendiri atau menerima bantuan dari instansi pemerintah dari luar Departemen Pendidikan Nasional, badan-badan swasta, masyarakat, perorangan dan sebagainya.

Dalam pengadaan sarana diatas selain perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas, juga diperhatikan prosedur atau dasr hukum yang berlaku, sehingga sarana yang sudah ada tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya dalam pembelian tanah perlu jelas surat-surat tanah yang akan dibeli, demikian juga dengan akte jual belinya, demikian juga  kalau menerima hibah dari pihak lain supaya ada dasr hukumnya, sebaiknya dalam pelaksanaanya dilakukan dengan Akte Notaris Pejabat pembuat akte tanah setempat. Sedangkan untuk yang sifatnya hak pakai, seperti lahan hendaknya disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberikan hak pakai. Untuk sarana yang diperoleh melalui siswa perlu juga dibuat surat perjanjian (kontrak) antar pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dan sebagainya.

Pada setiap sekolah seyogyanya ada petugas khusus yang melaksanakan tugas berkaitan dengan urusan perlengkapan. Kegiatannya meliputi, menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang dari tempat penyimpanan barang/gudang. Barang atau sarana pendidikan yang ada pada setiap sekolah banyak macamnya. Dalam menyimpan barang-barang tersebut hendaknya diperhatikan sifat-sifat barang tersebut.

Dalam penyimpanan barang-barang juga perlu diperhatikan tempat penyimpanan barang tersebut. gudang hendaknya ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau, fasilitas pendukungnya, seperti : listrik, air, dan sebagainya. Gudang tersebut kondisnya harus baik. Untuk terjaminnya pelaksanaaan peyimpanan barang atau sarana pendidikan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.         Syarat-syarat pergudangan yang berlaku

2.         Sifat barang yang disimpan

3.         Jangka waktu penyimpanan

4.         Alat-alat atau sarana lain yang diperlukan untuk penyimpanan

5.         Dana atau biaya untuk pemeliharaan

6.         Prosedur kerja penyimpanan yang jelas dan disesuaikan dengan sifat barang yang disimpan.

 

 

2.3.6        Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan

Semua srana dan prasaran sekolah hendaknya diinventarisir, melalui inventarisasi memungkinkan dapat dikethui jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, merek.ukuran, haraga dan sebagainya. Khususnya untuk sarana dan prasarana pendidikan yang berasal dari pemerintah (milik Negara) wajib diadakan inventarisasi secara cermat, dengan menggunakan format-format yang telah ditetapkan. Atau mencatat inventarisasinya di dalam buku Induk Barang Inventaris dan Buku Golongan Inventaris. Buku inventaris ini mencatat semua barang barang inventaris milik menurut urutan tunggal. Sedangkan buku golonganbarang inventaris mencatat barang inventaris menurut golongan barang yang telah ditentukan.

 

2.3.7        Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana dan prasarana merupakan penunjang untuk keaktifan proses belajar mengajar. Barang-barang tersebut kondisinya tidak akan tetap, tetapi lama kelamaan akan mengarah pada kerusakan, kehancuran bahkan kepunahan. Namun agar saran dan prasarana tersebut tidak cepat rusak atau hancur diperlukan usaha pemeliharaan yang baik dari pihak pemakainya. Pemeliharaan atau maintenanace merupakan suatu kegiatan yang kontinu untuk mengusahakan agar sarana dan prasarana pendidikan yang ada tetap dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.

Menurut J.Mamusung (1991:80), pemeliharaan adalah suatu kegiatan dengan pengadaan biaya yang termasuk dalam keseluruhan anggaran persekolahan dan diperuntukan bagi kelangsungan “building”, “equipment”, serta “furniture”, termasuk penyediaan biaya bagi kepentingan perbaikan dan pemugaran, serta penggantian. Perlunya pemeliharaan yang baik terhadap bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah dikarenakan kerusakan sebenarnya telah dimulai semenjak hari pertama gedung, perabot dan perlengkapan itu diterima dari pihak pemborong, penjual atau pembeli sarana tersebut, kemudian disusul oleh proses kepunahan, meskipun pemeliharaan yang baik telah dilakukan terhadapa sarana tersebut selama dipergunakan.

J.Mamusung telah mengelompokan, ada 5 faktor yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah, yaitu:

1.         Kerusakan dikarenakan pemakaian dan pengrusakan, baik disengaja maupun yang tidak oleh pemakai.

2.         Kerusakan dikeranakan pengaruh udara, cuaca, musim, maupun keadaan lingkungan.

3.         Keusangan (out of date) disebabkan moderenisasi di bidang pendidikan serta perkembangannya

4.         Kerusakan karena kecelakaan atau bencana disebabkan kecerobohan dalam perencanaan, pemeliharaan, pelaksanaan, maupun penggunaan yang salah

5.         Kerusakan karena timbulnya bencana alam seperti banjir gempa dan lain2

Menurut waktunya kegiatan pemeliharaan terhadap bangunan dan perlengkapan serta perabot sekolah dapat dibedakan menjadi pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala.

 

2.3.8        Penggunaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Penggunaan atau pemakaian sarana dan prasarana pendidikan disekolah merupakan tanggungjawab kepala sekolah pada setiap jenjang pendidikan. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, bagi kepala sekolah yang mempunyai wakil bidang sarana dan prasarana atau petugas yang berhubungan dengan penanganan saran dan prasarana sekolah diberi tanggung jawab untuk menyusun jadwal tersebut. yang perlu diperhatikan dalam penggunaan saran dan prasarana adalah:

1.         Penyusunan jadwal harus dihindari benturan dengan kelompok lainnya

2.         Hendaklah kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupkan prioritas utama

3.         Waktu/jadwal penggunaan hendaknya diajukan pada awal tahun pelajaran

4.         Penugasan / penunjukan personil sesuai dengan dengan keahlian pada bidangnya

5.         Penjadwalan dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah, antar kegiatan intrakulikuler dengan ekstrakulikuler harus jelas

 

2.3.9        Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Barang-barang yang sudah ada di sekolah, terutama yang berasal dari pemerintah (khusus sekolah negeri) tidak akan selamanya bisa digunakanan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, hal ini dikarenakan rusak berat sehingga tidak bisa dipergunakan lagi, barang tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan, biaya pemeliharaan yang tinggi, jumlah barang tersebut berlebihan sehingga tidak bisa dimanfaatkan, dan nilai guna barang tersebut tidak perlu dimanfaatkan.

Dengan keadaan seperti diatas maka barang-barang tersebut harus segera dihapus, artinya, menghapus barang-barang inventaris itu (milik Negara) dari daftar inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penghapusan ini maka barang tersebut dibebaskan dari biaya perbaikan dan pemeliharaan, selain itu dengan adanya penghapusan ini akan meringankan beban kerja inventaris dan membebaskan tanggung jawab sekolah terhadap barang tesebut.

 

2.5       Penataan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana dan prasarana merupakan sumber utama yang memerlukan penataan sehingga fungsional, aman dan atrktif untuk keperluan proses belajar di sekolah. Secara fisik sarana dan prasarana harus menjamin adanya kondisi yang higienik dan secara psikologis dapat menimbulkan minat belajar, hampir dari separuh waktunya siswa-siswa bekerja, belajar dan bermain di sekolah, karena itu lingkungan sekolah (sarana dan prasarana) harus aman, sehat, dan menimbulkan presefesi positif bagi siswa-siswanya.

Lingkungan yang demikian dapat menimbulkan rasa bangga dan rasa memiliki siswa terhadap sekolahnya. Hal ini memungkinkan apabila sarana dan prasarana itu fungsional bagi kepentingan pendidikan. Dalam hal ini guru sangat berkepentingan untuk memperlihatkan unjuk kerjanya dan menjadikan lingkungan sekolah sebgai asset dalam proses belajar mengajar.

Beberapa teknis yang berkenaan dengan bagaimana menata sarana dan prasarana pendidikan:

1.         Penataan Ruang dan Bangunan Sekolah

Dalam mengatur ruang yang dibangun bagi suatu lembaga pendidikan atau sekolah, hendaknya dipertimbangkan hubungan antara satu ruang dengan ruang yang lainnya. Hubungan antara ruang-ruang yang dibutuhkan dengan pengaturan letaknya tergantung kepada kurikulum yang berlaku dan tentu saja ini akan memberikan pengaruh terhadap penyusunan jadwal pelajaran.

2.         Penataan Perabot Sekolah

Tata perabot sekolah mencakup pengaturan barang-barang yang dipergunakan oleh sekolah, sehingga menimbulkan kesan kontribusi yang baik pada kegiatan pendidikan. Dalam mengatur perabot sekolah hendaknya diperhatikan macam dan bentuk perabot itu sendiri. Apakah perabot tunggal atau ganda, individual atau klasikal, hal yang harus diperhatikan dalam pengaturan perabot sekolah antara lain:

a.         Perbandingan antara luas lantai dan ukuran perabot yang akan dipakai dalam ruangan tersebut

b.        Kelonggaran jarak dan dinding kiri-kanan

c.         Jarak satu perabot dengan perabot lainnya

d.        Jarak deret perabot (meja-kursi) terdepan dengan papan tulis

e.         Jarak deret perabot (meja-kursi) paling belakang dengan tembok batas

f.         Arah menghadapnya perabot

g.        Kesesuaian dan keseimbangan

h.        Penataan perlengkapan Sekolah

Penataan perlengkapan sekolah mencakup perlengkapan di ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, dan kelas, ruang BP, ruang perpustakaan dan sebagainya. Ruang-ruang tersebut perlengkapannya perlu ditata sedemekian rupa sehingga menimbulkan kesan yang baik kepada penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah dan menimbulkan perasaan dan betah pada guru yang mengajar dan siswa yang sedang belajar.


 

BAB III

PENUTUP

 

3.1       Kesimpulan

Manajemen sarana dan prasarana sekolah pada dasarnya merupakan salah satu bidang kajian administrasi sekolah (school Administrator) dan sekaligus menjadi tugas pokok administrator sekolah atau kepala sekolah. Pada hakekatnya manajemen sarana dan prasarana sekolah merupakan proses pendayagunaan semua sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah. Melalui proses tersebut diharapakan semua pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan disekolah dapat secara efektif dan efisien. Secara etimologis(bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan misalnya lokasi/tempat bangunan sekolah, lapanagan olahraga, uang dan sebagainya. Sedangkan sarana berati alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan misalnya: ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya. Dengan demikian dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa manajemen saran dan prasarana sekolah adalah semua komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri. Menurut keputusan menteri P&K No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari tiga kelompok besar yaitu: a) Bangunan dan perabot sekolah b) Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan, alat-alat peraga dan laboratorium c) Media pendidikan yang dapat dikelompokan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil. Dengan demikian manajemen sarana dan prasarana itu merupakan usaha untuk mengupayakan sarana dan alat peraga yang dibutuhkan pada proses pembelajaran demi lancarnya dan tercapainya tujuan pendidikan. Sebagai contoh sarana sekolah adalah gedung, ruangan, meja-kursi alat peraga dan lain-lain. Sedangkan prasarana sekolah adalah jalan menuju sekolah, tempat atau perkarangan sekolah, kebun, halaman serta tatatertib sekolah.

3.2       Saran

1.  Hendaknya kepala sekolah sebagai administrator harus mengetahui langsung sarana prasarana apa saja yang ada disekolahan dan bagaimana keadaannya.

2. Melakukan sisi pencatatan yang tepat sehingga mudah diketahui dan di kerjakan.

3. Administrasi peralatan dan perlengkapan pengajaran harus senantiasa di tinjau dari segi pelayanan untuk turut memperlancar pelaksanaan program pengajaran

Kondisi-kondisi di atas akan terpenuhi jika administrator mengikutsertakan semua guru dalam perencanaan seleksi, distribusi dan penggunaan serta pengawasan peralatan dan perlengkapan pengajaran.

Bottom of Form

BAB I

PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Sekolah adalah sebuah aktifitas besar yang di dalamnya ada empat komponen yang saling berkaitan. Empat komponen yang di maksud adalah Staf Tata laksana Administrasi, Staf Teknis pendidikan didalamnya ada Kepala Sekolah dan Guru, Komite sekolah sebagai badan independent yang membantu terlaksananya operasional pendidikan, dan siswa sebagai peserta didik yang bisa di tempatkan sebagai konsumen dengan tingkat pelayanan yang harus memadai. Hubungan keempatnya harus sinergis, karena keberlangsungan operasioal sekolah terbentuknya dari hubungan “simbiosis mutualis”.

Keempat komponen tersebut karena kebutuhan akan pendidikan demikian tinggi, tentulah harus dihadapi dengan kesiapan yang optimal semata-mata demi kebutuhan anak didik.Salah satu unsur yang penting dimiliki oleh suatu sekolah agar menjadi sekolah yang dapat mencetak anak didik yang baik adalah dari segi keuangan. Pengelolaan keuangan sekolah sangat penting hubungannya dalam pelaksanaan kegiatan sekolah.

Ada beragam sumber dana yang dimiliki oleh suatu sekolah, baik dari pemerintah maupun pihak lain. Ketika dana masyarakat atau dana pihak ketiga lainnya mengalir masuk, harus dipersiapkan sistem pengelolaan keuangan yang professional dan jujur. Pengelolaan keuangan secara umum sebenarnya telah dilakukan dengan baik oleh semua sekolah. Hanya kadar substansi pelaksanaanya yang beragam antara sekolah yang satu dengan yang lainnya.

Adanya keragaman ini bergantung kepada besar kecilnya tiap sekolah, letak sekolah dan julukan sekolah. Pada sekolah-sekolah biasa yang daya dukung masyarakatnya masih tergolong rendah, pengelolaan keuangannya pun masih sederhana. Sedangkan, pada sekolah-sekolah biasa yang daya dukung masyarakatnya besar, bahkan mungkin sangat besar, tentu saja pengelolaan keuangannya cenderung menjadi lebih rumit.

Kecenderungan ini dilakukan karena sekolah harus mampu menampung berbagai kegiatan yang semakin banyak dituntut oleh masyarakatnya. Dilatar belakangi oleh permasalahan tersebut diatas, penulis menyusun sebuah makalah yang membahas tentang pengelolaan keuangan pendidikan

1.2 Batasan Masalah

Agar tidak membiaskan pembahasan, dibatasi masalah pada beberapa hal berikut ini :

  1. Pengertian pengelolaan keuangan pendidikan.
  2. Tujuan pengelolaan keuangan pendidikan.
  3. Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan pendidikan.
  4. Tugas pengelola keuangan pendidikan.
  5. Sumber-sumber keuangan Sekolah.
  6. Proses pengelolaan keuangan di Sekolah.
  7. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
  8. Pengelolaan keuangan Sekolah yang efektif.
  9. Pertanggung jawaban keuangan Sekolah.

1.3 Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah pada beberapa hal berikut ini :

  1. Apa pengertian pengelolaan keuangan pendidikan.
  2. Bagaimana tujuan pengelolaan keuangan pendidikan.
  3. Apa prinsip-prinsip pengelolaan keuangan pendidikan.
  4. Bagaimana tugas pengelola keuangan pendidikan?
  5. Dari mana saja sumber-sumber keuangan Sekolah?
  6. Bagaimana proses pengelolaan keuangan di Sekolah?
  7. Bagaimanakah langkah penyusunan RAPBS?
  8. Seperti apakah pengelolaan keuangan Sekolah yang efektif?
  9. Bagaimana pertanggung jawaban keuangan Sekolah?

 

1.4       Tujuan

Adapun tujuan yang diharapkan dapat diketahui dari pembahasan makalah ini adalah :

  1. Pembaca dapat mengetahui pengertian pengelolaan keuangan pendidikan.
  2. Pembaca dapat mengetahui tujuan pengelolaan keuangan pendidikan.
  3. Pembaca dapat mengetahui prinsip-prinsip pengelolaan keuangan pendidikan.
  4. Pembaca dapat mengetahui tugas pengelola keuangan pendidikan.
  5. Pembaca dapat mengetahui sumber-sumber keuangan Sekolah.
  6. Pembaca dapat mengetahui proses pengelolaan keuangan di Sekolah.
  7. Pembaca dapat mengetahui pengelolaan keuangan Sekolah yang efektif.
  8. Pembaca dapat mengetahui penyusunan RAPBS.
  9. Pembaca dapat mengetahui pertanggung jawaban keuangan Sekolah.

1.5       MetodePenyusunan

Metode yang digunakan dalam penyusunan makalah ini adalah studi putaka yaitu suatu metode penyusunan karya ilmiah yang dilakukan dengan cara mengutip dari literatur atau sumber pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Selain itu, penyusun menggunakan pendekatan kualitatif dalam membuat narasi dan deskripsi mengeni data dan informasi yang ditelaah.

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Pengelolaan Keuangan Pendidikan

Pengelolaan keuangan pendidikan merupakan salah satu substansi pengeloaan sekolah yang akan turut menentukan  berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.  Sebagaimana yang terjadi di substansi pengelolaan pendidikan pada umumnya, kegiatan pengelolaan keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Beberapa kegiatan pengelolaan keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan pertanggung jawaban (Lipham, 1985; Keith, 1991)

Menurut Depdiknas (2000) bahwa pengelolaan keuangan merupakan tindakan pengurusan dan ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban dan pelaporan.  Dengan demikian, pengelolaan keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan sekolah.

Menurut Jones (1985), pengelolaan keuangan meliputi:

1.    Perencanaan financial, yaitu kegiatan mengkoordinir semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara sistematik tanpa efek samping yang merugikan.

2.    Pelaksanaan (implementation involves accounting), yaitu kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat.

3.    Evaluasi, yaitu proses penilaian terhadap pencapaian tujuan.

2.2       Tujuan Pengelolaan Keuangan Pendidikan

Melalui kegiatan pengelolaan keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan pengelolaan keuangan adalah:

  1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah.
  2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
  3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggung jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

 

2.3       Prinsip-Prinsip PengelolaanKeuangan Pendidikan

Pengelolaan keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

  1. Transparansi

Transparan berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang pengelolaan berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang pengelolaan keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggung jawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.

Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu. Perolehan informasi ini menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah.

  1. Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam pengelolaan keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggung jawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah. Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu (1) adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikut sertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah , (2) adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat

  1. Efektivitas

Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by qualitative outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes. Pengelolaan keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

  1. Efisiensi

Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efficiency”characterized by quantitative outputs” (Garner,2004). Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:

  1. Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya:

Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.

Ragam efisiensi dapat dijelaskan melalui hubungan antara penggunaan waktu, tenaga, biaya dan hasil yang diharapkan dapat dilihat pada gambar berikut ini:

Hubungan penggunaan waktu, tenaga, biaya dan hasil yang diharapkan

Pada gambar di atas menunjukkan penggunaan daya C dan hasil D yang paling efisien, sedangkan penggunaan daya A dan hasil D menunjukkan paling tidak efisien.

  1. Dilihat dari segi hasil

Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.

Ragam efisiensi tersebut dapat dilihat dari gambar berikut ini:

Hubungan penggunaan waktu, tenaga, biaya tertentu dan ragam hasil yang diperoleh

Pada gambar di atas menunjukkan penggunaan waktu, tenaga, biaya A dan hasil B paling tidak efisien. Sedangkan penggunaan waktu, tenaga, biaya A dan hasil D paling efisien.

Tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi memungkinkan terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat secara memuaskan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

2.4       Tugas Pengelola Keuangan Sekolah

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan menganut asas pemisahan tugas antara fungsi Otorisator, Ordonator, dan Bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggung jawaban.

Kepala Sekolah, sebagai pengelola, berfungsi sebagai Otorisator dan di limpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi Bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi Bendaharawan, juga di limpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.

Pengelola keuangan sekolah berkewajiban untuk menentukan keuangan sekolah, cara mendapatkan dana untuk infrastruktur sekolah serta penggunaan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan sekolah. Tugas pengelola keuangan antara lain:

1.    Pengelolaan untuk perencanaan perkiraan

2.    Pengelolaan memusatkan perhatian pada keputusan investasi dan pembiayaannya

3.    Pengelolaan kerjasama dengan pihak lain

4.    Penggunaan keuangan dan mencari sumber dananya

Seorang pengelola keuangan harus mempunyai pikiran yang kreatif dan dinamis. Hal ini penting karena pengelolaan yang dilakukan oleh seorang pengelola keuangan berhubungan dengan masalah keuangan yang sangat penting dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. Adapun yang harus dimiliki oleh seorang pengelola keuangan yaitu strategi keuangan. Strategi tersebut antara lain:

  1. Strategic Planning

Berpedoman keterkaitan antara tekanan internal dan kebutuhan ekternal yang datang dari luar. Terkandung unsur analisis kebutuhan, proyeksi, peramalan, ekonomic dan financial.

  1. Strategic Management

Upaya mengelolah proses perubahan, seperti: perencanaan, strategis, struktur organisasi, kontrol, strategis dan kebutuhan primer.

  1. Strategic Thinking

Sebagai kerangka dasar untuk merumuskan tujuan dan hasil secara berkesinambungan.

2.5       Sumber-Sumber Keuangan Sekolah

1.    Dana dari Pemerintah

Dana dari pemerintah disediakan melalui jalur Anggaran Rutin dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) yang dialokasikan kepada semua sekolah untuk setiap tahun ajaran. Dana ini lazim disebut dana rutin. Besarnya dana yang dialokasikan di dalam DIK biasanya ditentukan berdasarkan jumlah siswa kelas I, II dan III. Mata anggaran dan besarnya dana untuk masing-masing jenis pengeluaran sudah ditentukan Pemerintah di dalam DIK. Pengeluaran dan pertanggung jawaban atas pemanfaatan dana rutin (DIK) harus benar benar sesuai dengan mata anggaran tersebut.

Selain DIK, pemerintah sekarang juga memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana ini diberikan secara berkala yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional sekolah.

2.    Dana dari Orang Tua Siswa

Pendanaan dari masyarakat ini dikenal dengan istilah iuran Komite. Besarnya sumbangan dana yang harus dibayar oleh orang tua siswa ditentukan oleh rapat Komite sekolah. Pada umumnya dana Komite terdiri atas :

a.  Dana tetap bulan sebagai uang kontribusi yang harus dibayar oleh orang tua setiap bulan selama anaknya menjadi siswa di sekolah.

b.  Dana incidental yang dibebankan kepada siswa baru yang biasanya hanya satu kali selama tiga tahun menjadi siswa (pembayarannya dapat diangsur).

c.  Dana sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua siswa tertentu yang dermawan dan bersedia memberikan sumbangannya secara sukarela tanpa suatu ikatan apapun.

3.    Dana dari Masyarakat

Dana ini biasanya merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari anggota-anggota masyarakat sekolah yang menaruh perhatian terhadap kegiatan pendidikan di suatu sekolah. Sumbangan sukarela yang diberikan tersebut merupakan wujud dari kepeduliannya karena merasa terpanggil untuk turut membantu kemajuan pendidikan. Dana ini ada yang diterima dari perorangan, dari suatu organisasi, dari yayasan ataupun dari badan usaha baik milik pemerintah maupun milik swasta.

4.    Dana dari Alumni

Bantuan dari para Alumni untuk membantu peningkatan mutu sekolah tidak selalu dalam bentuk uang (misalnya buku-buku, alat dan perlengkapan belajar). Namun dana yang dihimpun oleh sekolah dari para alumni merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari mereka yang merasa terpanggil untuk turut mendukung kelancaran kegiatan-kegiatan demi kemajuan dan pengembangan sekolah. Dana ini ada yang diterima langsung dari alumni, tetapi ada juga yang dihimpun melalui acara reuni sekolah.

5.    Dana dari Peserta Kegiatan

Dana ini dipungut dari siswa sendiri atau anggota masyarakat yang menikmati pelayanan kegiatan pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer, kursus bahasa Inggris atau keterampilan lainnya.

6.    Dana dari Kegiatan Wirausaha Sekolah

Ada beberapa sekolah yang mengadakan kegiatan usaha untuk mendapatkan dana. Dana ini merupakan kumpulan hasil berbagai kegiatan wirausaha sekolah yang pengelolaannya dapatj dilakukan oleh staf sekolah atau para siswa misalnya koperasi, kantin sekolah, bazaar tahunan, wartel, usaha fotokopi, dll.

2.6       Proses Pengelolaan Keuangan di Sekolah

Komponen keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya.

Dalam tataran pengelolaan Vincen P Costa (2000 : 175) memperlihatkan cara mengatur lalu lintas uang yang diterima dan di belanjakan mulai dari kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan penyampaian umpan balik.

Kegiatan perencanaan menentukan untuk apa, dimana, kapan dan beberapa lama akan dilaksanakan, dan bagaimana cara melaksanakannya. Kegiatan pengorganisasian menentukan bagaimana aturan dan tata kerjanya. Kegiatan pelaksanaan menentukan siapa yang terlibat, apa yang dikerjakan dan masing-masing bertanggung jawab dalam hal apa. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan mengatur kriterianya, bagaimana cara melakukannya, dan akan dilakukan oleh siapa. Kegiatan umpan balik merumuskan kesimpulan dan saran-saran untuk kesinambungan terselenggarakannya Pengelolaan Operasional Sekolah.

Muchdarsyah Sinungan menekankan pada penyusunan rencana (planning) di dalam setiap penggunaan anggaran. Langkah pertama dalam penentuan rencana pengeluaran keuangan adalah menganalisa berbagai aspek yang berhubungan erat dengan pola perencanaan anggaran, yang didasarkan pertimbangan kondisi keuangan, line of business, keadaan para nasabah/konsumen, organisasi pengelola, dan skill para pejabat pengelola. Proses pengelolaan keuangan di sekolah meliputi:

  1. Perencanaan anggaran
  2. Strategi mencari sumber dana sekolah
  3. Penggunaan keuangan sekolah
  4. Pengawasan dan evaluasi anggaran
  5. Pertanggung jawaban

Menurut Lipham (1985), ada empat fase penyusunan anggaran antara lain:

  1. Merencanakan anggaran
  2. Mempersiapkan anggaran
  3. Mengelola pelaksanaan anggaran
  4. Menilai pelaksanaan anggaran

Anggaran mempunyai fungsi:

  1. Sebagai alat penaksir
  2. Sebagai alat otorisasi
  3. Sebagai alat efisiensi

Pemasukan dan pengeluaran keuangan sekolah diatur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Ada beberapa hal yang berhubungan dengan penyusunan RAPBS, antara lain:

  1. Penerimaan
  2. Penggunaan
  3. Pertanggungjawaban

 

2.7       Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)

Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan. RAPBS meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal.

Prinsip Penyusunan RAPBS, antara lain:

  1. RAPBS harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan.
  2. RAPBS harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat terbuka di sekolah.
  3. Dalam menyusun RAPBS, sekolah sebaiknya secara saksama memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan dengan rencana pengembangan sekolah.
  4. Proses Penyusunan RAPBS meliputi:
    1. Menggunakan tujuan jangka menengah dan tujuan jangka pendek yang ditetapkan dalam rencana pengembangan sekolah,
    2. Menghimpun, merangkum, dan mengelompokkan isu-isu dan masalah utama ke dalam berbagai bidang yang luas cakupannya,
    3. Menyelesaikan analisis kebutuhan,
    4. Memprioritaskan kebutuhan,
    5. Mengonsultasikan rencana aksi yang ditunjukkan / dipaparkan dalam rencana pengembangan sekolah,
    6. Mengidentifikasi dan memperhitungkan seluruh sumber pemasukan,
    7. Menggambarkan rincian (waktu, biaya, orang yang bertanggung jawab, pelaporan, dsb) dan
    8. Mengawasi serta memantau kegiatan dari tahap perencanaan menuju tahap penerapan hingga evaluasi.

2.8       Pengelolaan Keuangan Sekolah yang Efektif

Pengelolaan akan dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk satu tahun pelajaran, para kepala sekolah bersama semua pemegang peran di sekolah pada umumnya menempuh langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Merancang suatu program sekolah yang ideal untuk mencapai tujuan yang diinginkan pada tahun pelajaran yang bersangkutan.
  2. Melakukan inventarisasi semua kegiatan dan menghitung perkiraan kebutuhan dana penunjang.
  3. Melakukan peninjauan ulang atas program awal berdasarkan kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun.
  4. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun pelajaran yang bersangkutan.
  5. Melakukan perhitungan rinci pemanfaatan dana yang tersedia untuk masing-masing kegiatan (Depdiknas, 2000 : 178 – 179)
  6. Menuangkan perhitungan-perhitungan rinci tersebut ke dalam suatu format yang telah disepakati untuk digunakan oleh setiap sekolah.
  7. Pengesahan dokumen RAPBS oleh instansi yang berwenang.

Dengan tersedianya dokumen tertulis mengenai RAPBS tersebut Kepala Sekolah dapat mengkomunikasikannya secara terbuka kepada semua pihak yang memerlukan. Sumber dana yang tersedia di dalam RAPBS dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan pengelolaan operasional sekolah pada tahun pelajaran yang bersangkutan. Pada umumnya pengeluaran dana yang dihimpun oleh sekolah mencakup 5 kategori pembiayaan sebagai berikut :

  1. Pemeliharaan, rehabilitasi dan pengadaan sarana / prasarana pendidikan.
  2. Peningkatan kegiatan dan proses belajar mengajar.
  3. Peningkatan kegiatan pembinaan kesehatan
  4. Dukungan biaya kegiatan sekolah dan peningkatan personil
  5. Kegiatan rumah tangga sekolah dan BP3

Dana yang tersedia di dalam RAPBS dapat sekaligus mencakup kegiatan untuk pengembangan sekolah. Namun demikian dana untuk keperluan pengembangan sekolah dapat disediakan secara khusus, sebagai tambahan dari RAPBS yang telah disusun. Untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah di programkan sekolah dalam satu tahun pelajaran,diperlukan tersedianya sejumlah dana tertentu pula.

Berapa besarnya dana yang diperlukan oleh sekolah agar tujuan itu dapat dicapai telah dihitung secara cermat oleh setiap sekolah melalui penyusunan RAPBS. Apabila jumlah dana yang diperlukan pada satu tahun pelajaran dibagi dengan jumlah semua siswa kelas I, II dan III di sekolah itu, maka akan ditemukan Satuan Harga Per Siswa (SHPS).

Jumlah dana yang diperlukan oleh setiap sekolah sangat beragam. Jumlah siswa pada setiap sekolah pun berbeda-beda. Oleh karena itu, SHPS pada masing-masing sekolah dengan sendirinya akan berbeda pula. Meskipun demikian sebenarnya harus ada suatu patokan SHPS minimal agar suatu mutu pendidikan tertentu dapat dicapai secara nasional.

2.9       Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah

Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan di bidang keuangan terutama mengenai penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah. Pengevaluasian dilakukan setiap triwulan atau per semester. Dana yang digunakan akan dipertanggung jawabkan kepada sumber dana. Jika dana tersebut diperoleh dari orang tua siswa, maka dana tersebut akan dipertanggung jawabkan oleh kepala sekolah kepada orang tua siswa. Begitu pula jika dana tersebut bersumber dari pemerintah maka akan dipertanggung jawabkan kepada pemerintah.

Pengelola anggaran sekolah biasanya adalah kepala sekolah, tetapi bisa juga guru berpengalaman (senior) atau anggota komite sekolah. Disekolah-sekolah yang lebih besar, mungkin ada pihak lain yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sebagian anggaran. Secara khusus, pengendalian anggaran terdiri dari serangkaian kegiatan pemeriksaan dan persetujuan untuk memastikan bahwa:

  1. Dana dibelanjakan sesuai rencana,
  2. Ada kelonggaran dalam penganggaran untuk pembayaran pajak,
  3. Pembelanjaan dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia
  4. Dana tidak dihabiskan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak disetujui atau diberikan kepada pihak penerima tanpa persetujuan.

Hasil analisis kebutuhan secara logis diklasifikasikan ke dalam kelompok staf, materi kurikulum, barang, jasa, pemeliharaan bangunan, dsb. Pengelola anggaran sekolah diharapkan membelanjakan uang sesuai alokasi dana yang direncanakan. Setiap perubahan anggaran harus disetujui oleh komite sekolah bila memang harus ada perubahan dalam tahun berjalan.

BAB III

PENUTUP

3.1       Simpulan

Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan  berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan / ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban dan pelaporan.  Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan sekolah.

Melalui kegiatan manajemen keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan manajemen keuangan adalah untuk Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah dan untuk meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.

Pengelolaan administrasi keuangan sekolah perlu diawali dengan perencanaan yang sebaik-baiknya karena perencanaan akan menjadi peta atau pedoman jalannya pengelolaan administrasi keuangan sekolah. Pengelolaan administrasi keuangan juga perlu menerapkan prinsip-prinsip  agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan perencanaan, dapat berjalan dengan transparan, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.


Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.